Ajukan Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Minta 16 Saksi dan Ahli Diperiksa Ulang
By Admin

Nadiem Anwar Makarim/ Dok. Ig
nusakini.com, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis kasus pengadaan laptop. Melalui kuasa hukumnya, pihak Nadiem berencana memanggil belasan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang tingkat banding.
Rencana tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pembacaan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8/2026). Langkah ini diambil dengan merujuk pada ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan Pasal 290 KUHAP Tahun 2025, Terdakwa berhak meminta pengadilan tingkat banding untuk memeriksa kembali saksi atau ahli, serta mengajukan saksi baru yang belum sempat hadir di persidangan tingkat pertama," jelas Ari Yusuf Amir dalam persidangan tersebut.
Pihak pembela mengusulkan pemanggilan 14 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang. Beberapa di antaranya merupakan mantan kolega Nadiem di perusahaan teknologi GoTo, seperti mantan Direktur Utama Andre Soelistyo dan mantan Direktur Keuangan Bryan Aluwi. Selain itu, terdapat saksi dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk mantan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Sejumlah perwakilan perusahaan penyedia perangkat keras juga masuk dalam daftar saksi yang diajukan, di antaranya dari pihak Acer, ASUS, Dell, Zyrex, Evercoss, dan beberapa perusahaan teknologi lainnya.
Selain saksi fakta, tim hukum juga meminta kehadiran dua ahli yang sebelumnya hanya memberikan keterangan tertulis, yaitu ahli akuntansi forensik Muhammad Maksum dan ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. Menurut Ari, pemanggilan kembali ini krusial karena pihaknya menilai ada ketidakselarasan antara fakta persidangan dengan pertimbangan hakim (judex facti) pada tingkat pertama.
Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem atas kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp809 miliar. Kendati demikian, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ad Hoc Andi Saputra yang meyakini Nadiem tidak terbukti bersalah. (*)